Koreksi Pasal 641
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kelembagaan; dan
b. Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
Koreksi Anda
