Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian; b. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah; c. perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah; d. pelaksanaan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum di lingkungan kementerian; e. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; dan f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id