Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian;
b. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah;
c. perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah;
d. pelaksanaan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum di lingkungan kementerian;
e. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
