Koreksi Pasal 451
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bidang II/5A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan
standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang energi, sumber daya mineral dan persandian.
(2) Seksi Bidang II/5B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kelautan, perikanan dan statistik.
Koreksi Anda
