Koreksi Pasal 747
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan, perlindungan hak-hak perempuan dan ketidaksetaraan gender.
Koreksi Anda
