Koreksi Pasal 765
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan;
b. Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam;
c. Subdirektorat Produksi dan Pemasaran;
d. Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga;
e. Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
