Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 765

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri atas: a. Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan; b. Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam; c. Subdirektorat Produksi dan Pemasaran; d. Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga; e. Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda