Koreksi Pasal 984
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Koreksi Anda
