Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan acara keprotokolan pimpinan kementerian; b. penyusunan acara keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan c. pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan Instansi terkait.
Koreksi Anda