Koreksi Pasal 97
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan acara keprotokolan pimpinan kementerian;
b. penyusunan acara keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan
c. pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan Instansi terkait.
Koreksi Anda
