Koreksi Pasal 699
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemeritahan kelurahan.
Koreksi Anda
