Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 699

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan desa; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemeritahan kelurahan.
Koreksi Anda