Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 330

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 330 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id