Koreksi Pasal 670
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Koreksi Anda
