Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 670 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id