Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat;
d. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural; dan
e. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Koreksi Anda
