Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat; d. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural; dan e. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Koreksi Anda