Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 753

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga. (2) Seksi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Koreksi Anda