Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 934

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis indikator kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan indikator statis kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan indikator kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 934 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id