Koreksi Pasal 934
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis indikator kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan indikator statis kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan indikator kependudukan.
Koreksi Anda
