Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik.
Koreksi Anda
