Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 215

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 215 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id