Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
