Koreksi Pasal 838
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata dan nomor induk kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk;
c. penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
Koreksi Anda
