Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 838

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata dan nomor induk kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; c. penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 838 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id