Koreksi Pasal 973
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.
Koreksi Anda
