Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 973

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.
Koreksi Anda