Koreksi Pasal 804
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi; dan
b. Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi.
Koreksi Anda
