Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
