Koreksi Pasal 850
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
