Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 850

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 850 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id