Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan.
Koreksi Anda