Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 710

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas.
Koreksi Anda