Koreksi Pasal 710
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas.
Koreksi Anda
