Koreksi Pasal 949
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
Koreksi Anda
