Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 676

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi; b. penyusunan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 676 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id