Koreksi Pasal 961
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perencanaan program, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
