Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi, terdiri atas: a. Bagian Kelembagaan; b. Bagian Analisa Jabatan; c. Bagian Tatalaksana; dan d. Bagian Kinerja.
Koreksi Anda