Koreksi Pasal 988
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan
Koreksi Anda
