Koreksi Pasal 461
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah.
Koreksi Anda
