Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 777

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Informasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar. (2) Seksi Diversifikasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar.
Koreksi Anda