Koreksi Pasal 777
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Informasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar.
(2) Seksi Diversifikasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar.
Koreksi Anda
