Koreksi Pasal 945
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.
Koreksi Anda
