Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 497

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 497 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id