Koreksi Pasal 497
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Koreksi Anda
