Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
