Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda