Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 322

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Koreksi Anda