Koreksi Pasal 597
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
