Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 597 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id