Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, serta memberikan perlindungan hukum.
Koreksi Anda
