Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 221

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat. (2) Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 221 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id