Koreksi Pasal 221
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat.
(2) Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
