Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 791

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan konservasi kawasan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 791 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id