Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi ketahanan ideologi negara;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pembauran dan kewarganegaraan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
