Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi ketahanan ideologi negara; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pembauran dan kewarganegaraan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda