Koreksi Pasal 346
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perhubungan darat, laut dan udara.
Koreksi Anda
