Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 346

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perhubungan darat, laut dan udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 346 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id