Koreksi Pasal 358
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan.
Koreksi Anda
