Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian produk hukum di bidang tugas pokok kementerian, perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
