Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 324

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja. (2) Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 324 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id