Koreksi Pasal 444
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang perhubungan, kebudayaan dan pariwisata.
Koreksi Anda
