Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
Koreksi Anda
