Koreksi Pasal 841
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat.
Koreksi Anda
