Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian; dan d. penyiapan dan penyerasian program antarkomponen di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda