Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 663

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pengendalian kerjasama pembangunan perkotaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 663 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id