Koreksi Pasal 663
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pengendalian kerjasama pembangunan perkotaan.
Koreksi Anda
