Koreksi Pasal 375
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana, terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan; dan
b. Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi.
Koreksi Anda
