Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 375

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana, terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan; dan b. Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi.
Koreksi Anda