Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 445

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/4 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Koreksi Anda