Koreksi Pasal 726
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat.
Koreksi Anda
